User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140386--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, peraturan aset crypto yang baru dikatakan akan kena 0,1% PPN & 0,1% PPH bagi trader dan akan berlaku mulai 1 mei 2022 Lantas, ketika aset crypto sudah di cairkan ke bank pada tahun “2021” akan kena tarif berapa pada saat lapor spt tanggal 1 MEI 2022 ? Kena tarif umum lama (progresif 5-35%) atau mengikuti tarif PPH 0,1% yang baru di berlakukan??

Jawaban

karena aturan PMK-68/2022 mulai berlaku 1 mei 2022, maka atas penghasilan dari aset kripto sebelum PMK-68/2022 berlaku dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan dikenakan tarif sesuai ketentuan umum (tarif Pasal 17).

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k29/140386--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)