User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140384--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q : kami izin bertanya terkait dengan PMK 68/03/2022, terkait dengan perdagangan aset kritp, terkait dengan hal tersebut, bagaimana kewajiban PPh dan PPnnya ya min? jadi untuk 3 pihak, penjual, penyedia layanan dan pembeli

Jawaban

#4A: pertanyaan terlalu umum ya, bisa diberikan/diarahkan ke infografis Pajak transaksi Aset Kripto mungkin ya mas ada di twitter official DitjenPajakRI. Dijelaskan sedikit informasi nya dari infografis tersebut. Intinya Aset Kripto merupakan BKPTB, tidak terlepas dari konsep PPN + ketentuan pihak pemungut yang ditunjuk yakni PMSE.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k29/140384--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)