User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140383--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q terkait per 03/2022 kalo ada penyerahan bkp dari pusat ke cabang (batam, dapat fasilitas) yang sudah pemusatan. Pembuatan faktur nya bagaimana ya? Identitas nya menggunakan pusat atau cabang?

Jawaban

#17A: Penyerahan dari Pusat ke NPWP cabang di Batam-KPBPB. Ketentuannya merujuk ke PMK-173/2021 dan PER-05/2021. Dapat diterbitkan FP 07 selama pihak cabang di Batam dapat memberikan PPBJ. FP-K yanng dibuat oleh Pusat nantinya mencantumkan pihak cabang di bagian lawan transaksi.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k29/140383--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)