faq1:5k29:140382--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ak kalau jasa penyedia satpam (tenaga kerja) jadi bebas PPN ya? Ada syarat khususkah? Perlu SKB atau apa gitu? mas mba ini kan non objek ya, jadi sepanjang memang betul betul menyerahkan jasa tsb, tidak terutang ppn dan tidak perlu membuat faktur gitu jawabnya?
Jawaban
kalau menyerahan jasa penyedia tenaga kerja sejak berlaku UU 7 tahun 2021 menjadi JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan, karena belum ada aturan turunannya terkait Pasal 16B UU PPN, minta penegasan ke KPP apakah dibuatkan FP 07/08 dulu kemudian apabila ada aturan turunnya dan ada kesalahan dalam pembuatan FP bisa dibuat FP Pengganti. atau KPP punya kewenangan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k29/140382--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)