User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140374--11-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#83Q: https://twitter.com/FreYoug/status/1512723947565256704 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan DJP tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? ini case WP Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah bukan ya?

Jawaban

benar

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k29/140374--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)