faq1:5k29:140374--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#83Q: https://twitter.com/FreYoug/status/1512723947565256704 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan dan DJP tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah? ini case WP Persyaratan Tertentu diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah bukan ya?
Jawaban
benar
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k29/140374--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)