User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140335--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di PMK 251 itu ada menyebutkan kalau pemotongan atas penghasilan lembaga keuangan non bank khusus pembiayaan boleh tidak potong PPh 23 Apakah dengan adanya PMK 69, aturan ini masih tetap dapat kita jalankan?

Jawaban

wp off

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k29/140335--11-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1