faq1:5k29:140335--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di PMK 251 itu ada menyebutkan kalau pemotongan atas penghasilan lembaga keuangan non bank khusus pembiayaan boleh tidak potong PPh 23 Apakah dengan adanya PMK 69, aturan ini masih tetap dapat kita jalankan?
Jawaban
wp off
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k29/140335--11-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1