User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140334--11-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan saya dalam hal ini pialang asuransi, menerima fee broker dari perusahaan asuransi, apakah fee broker itu dikenakan tarif ppn 2,2%itu? dan nanti ppn atas fee broker itu saya bayar dan laporkan..seperti semula sebelum adanya PMK 67 ini

Jawaban

kalau sesuai pmk 67 2022 tarifnya benar 20% dari tarif ppn benar berarti 2,2%, pelaporan bisa cek pasal 6 dan pasal 7

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k29/140334--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)