User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140330--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait perusahaan cabang, jika perusahaan mempunyai cabang tetapi cabang tsb belum memiliki npwp apakah diperlukan untuk lapor pph finalnya atas omset di perusahan cabang tersebut?

Jawaban

dijelaskan kewajiban pendaftaran NPWP sesuai pasal 3 Per-04/2020. jika transaksinya dengan cabang harusnya cabang yang melakukan penyetoran

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k29/140330--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)