faq1:5k29:140330--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait perusahaan cabang, jika perusahaan mempunyai cabang tetapi cabang tsb belum memiliki npwp apakah diperlukan untuk lapor pph finalnya atas omset di perusahan cabang tersebut?
Jawaban
dijelaskan kewajiban pendaftaran NPWP sesuai pasal 3 Per-04/2020. jika transaksinya dengan cabang harusnya cabang yang melakukan penyetoran
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k29/140330--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)