User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140316--11-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya baru saja mengajukan pendahuluan masa ppn dengan menggunakan pasal 17D. Terus kemudian saya baru sadar bahwa saya juga bisa masuk Pasal 9 ayat (4c). Kalau saya melakukan pembetulan spt masa ppn, mengganti pendahuluan saya dengan 9 4c, apakah dibolehkan? ini bisa pake ketentuan default sepanjang atas spt masa yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan gt gt ga mas mba?

Jawaban

pengajuan permohonan pendahuluannya dilakukan melalui pelaporan spt masa PPN nya, selama belum dilakukan pemeriksaan maka dapat dilakukan pembetulan. namun, yang jadi masalahnya adalah metode pembetulannya seperti apa. jika dilakukan pembetulan, maka nilai spt akan nihil, dan tidak bisa memilih restitusi/pengembalian. di per-29/2015 pun tidak ada dijelaskan cara pembetulan untuk mengubah metode pengembalian. jadi, jika wp mau melakukan pembetulan, silahkan saja. namun untuk, metode nya seperti a

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k29/140316--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)