faq1:5k29:140314--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah penyedia layanan digital non-residen tanpa tempat pendirian di Indonesia tidak wajid melaporkan SPT Tahunan PPh Badan? Mereka bilang terdaftar sbg pembayar PPN di Indonesia mulai Mei 2021. Ada NPWP, menerima email himbauan lapor SPT Tahunan.
Jawaban
boleh digali dulu kak bentuk badannya apa? salah satu yang tidak wajib melaporkan spt tahunan badan adalah Representative Office (KPDA) yang dalam ketentuan UU PPH atau Tax Treaty tidak termasuk ke dalam pengertian BUT (sebagai referensi bisa cek di SE-18/PJ.431/1992 angka 4). siapa tau Wp ybs masuk ke KPDA yang dimaksud daam SE tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k29/140314--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)