User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140314--11-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah penyedia layanan digital non-residen tanpa tempat pendirian di Indonesia tidak wajid melaporkan SPT Tahunan PPh Badan? Mereka bilang terdaftar sbg pembayar PPN di Indonesia mulai Mei 2021. Ada NPWP, menerima email himbauan lapor SPT Tahunan.

Jawaban

boleh digali dulu kak bentuk badannya apa? salah satu yang tidak wajib melaporkan spt tahunan badan adalah Representative Office (KPDA) yang dalam ketentuan UU PPH atau Tax Treaty tidak termasuk ke dalam pengertian BUT (sebagai referensi bisa cek di SE-18/PJ.431/1992 angka 4). siapa tau Wp ybs masuk ke KPDA yang dimaksud daam SE tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k29/140314--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)