Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai: 1. Peraturan yang digunakan sebagai acuan tata cara/ syarat diberikannya Imbalan Bunga atas sengketa pajak Tahun Pajak 2009 2. Apakah atas sengketa Pajak yang berawal dari SKPKB PPh Final 4 (2) Masa/Tahun Pajak 2009, yang secara umum dapat saya gambarkan: a. Pemeriksaan Pajak [koreksi dipertahankan], pada tahap ini Wajib Pajak ada melakukan pemmbayaran atas kurang bayar pajak di tahun 2013 b. Keberatan Pajak [koreksi dipertahankan] c. Banding Pajak [Koreksi dikabul
Jawaban
1. imbalan bunga acuannya ada di UU cika kluster KUP dan PMK-18/2021 BAB IV mulai pasal 83 2. ini bisa dipastikan dulu, peninjauan kembali keputusannya menyebabkan lebih bayar atau tidak, karena sesuai pasal 27B ayat 1 uu kup Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. SPT yang menjadi sengketa tersebut awalnya berstatus lebih
Dasar Hukum
–
Editor
DR