faq1:5k29:140304--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Yth Bp. / Ibu di Pelayanan Informasi Perpajakan kami mohon arahan terkait form Lampiran Khusus 6A PPh Badan, kami tidak ada PPh Pasal 26 ayat (4) dan kami Non BUT Apakah penghasilan netto komersialnya tetap harus diisi otomatis seperti contoh ini ? Bagaimana caranya agar Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan data lainnya yang tampil dapat kami kosongkan ? Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabannya nanti, kami ucapkan terima kasih Salam, Yuli
Jawaban
ini memang otomatis mengisi, aku coba juga begitu kalau wp mengisi lampiran I. di tata cara pengisian per-19/2014 juga Diisi dari FORMULIR 1771 – I atau FORMULIR 1771 – I / $ (Angka 3 Kolom (3)). harusnya ga masalah ya
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k29/140304--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)