faq1:5k29:140299--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#6Q (twitter) https://twitter.com/hetanjo/status/1512348060147662853 kalau terceklis otomatis seperti ini, kita sarankan seperti apa ya?
Jawaban
ini kemungkinan besar karena pusatnya menggunakan tarif PP 23 juga mas, karena pusat dan cabang satu kesatuan. aku nyoba daftar pakai wp yang menggunakan tarif umum juga begitu, gabisa centang pp 23. tapi kalau memang pusatnya sudah menggunakan tarif umum, coba ditanya dulu pakai tarif umumnya melalui pemberitahuan atau pas daftar npwp langsung? kalau pemberitahuan baru tahun ini kan bisa menggunakan tarif umum baru tahun pajak berikutnya (pasal 3 ayat 2 pmk-99/2018), untuk cabang sebenarn
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k29/140299--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 by 127.0.0.1