faq1:5k29:140285--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PMK 67. pertanyaan saya adalah, jika perusahaan kami bergerak di bidang pialang asuransi, apakah betul tarif PPN yang digunakan di dalam PMK 67/PMK.03/2022 dalam pasal 3 ayat 2 huruf b sebesar 20% x 11% =2.2% . pertanyaan yg kedua, apakah dalam hal ini kami perusahaan pialang asuransi, sudah tidak bisa memotong, memungut & melaporkan ppn mulai 1 april 2022? karena jika saya baca pada pasal 2 ayat 9, PPN terutang itu dipungut,disetor & dilaporkan oleh perusahaan asura
Jawaban
betul sesuai pasal 2 ayat (9) dan pasal 3 pmk-67/2022
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k29/140285--11-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)