faq1:5k29:140250--11-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#41Q PT A pemegang saham di PT B. Saham mayoritas 1 M di PT A dibukukan sebagai investasi di PT B. PT. B membagi deviden ke PT A di tahun 2021 500 juta. PT B mengurangi laba ditahan. PT A sebagai pendapatan deviden Pak, deviden 500 juta apakah dikoreksi fiskal ?
Jawaban
#41A bentar mas dimas normatif pasal 6 pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k29/140250--11-april-2022.txt · Last modified: (external edit)