faq1:5k29:140166--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan ini seharusnya tidak bisa dpt dtp pph21 karena ada sebagian karyawan yang tidak punya npwp. tp atas masa pajak tersebut (feb-nov 2021) terlanjur dilaporkan realisasinya dan atas sptnya udh dilaporkan. jadi gimana solusi atas kesalahan pelaporan PPh 21 tsb? karena ada sebagian karyawan ada yg dpt dtp juga

Jawaban

yg dapat dtp itu kan pegawainya memang mba. Jdi bisa aja memang di perusahaan itu ada pegawai yg dapat dtp ada yg tidak. Tergantung apakah kriteria pegawainya masuk ke kriteria tertentu sesuai pmk 9/2021. Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1 memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatka

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/140166--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)