User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140145--08-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika kasusnya begini bagaimana min ? Ternyata ada penjualan april yang belum dibuat dan diupload faktur pajaknya setelah batas waktu yang ditentukan itu kan dianggap bukan faktur pajak min , apakah bisa masuk ke masa mei ? (kalau di per-3/2022 dianggap bukan fp untuk masa tsb berarti kalau pakai tanggal mei, masuk masa mei, batas upload nanti di juni namun dianggap telat menerbitkan fp, apakah spt itu? terima kasih)

Jawaban

dalam lampiran PER 03/2022 di nomor 3 memang secara teknis tidak akan bisa diupload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya. dan dilampiran nomor 5 (yang bawah) disebutkan Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewatijangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharus nya dibuat, artinya ada jangka waktu sampai bisa dikatakan faktur pajak tidak dibuat.. Apabila di

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k29/140145--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)