faq1:5k29:140141--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila PT A. adalah perusahaan tertutup, kemudian PT B membeli saham PT. A apakah ada objek pajak yang muncul dari transaksi tersebut? Jika iya atau tidak bagaimana ketentuannya?
Jawaban
Untuk transaksi ini tidak ada mekanisme pot put , Bagi penjual maka dimasukkan ke penghasilan lain pada SPT Tahunan Bagi pembeli dimasukkan ke kolom harta pada SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menjadi objek adalah keuntungan karena pengalihan harta (dalam hal ini saham)
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k29/140141--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)