Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Bagaimana agar WP dapat fasilitas tidak Pungut PPN? Karena WP mendapat notifikasi endorsement dan malah tidak dapat fasilitas tidak pungut PPN. (WP tidak menjelaskan awal mulanya seperti apa, hanya langsung pertanyaan seperti itu saja) 2. Apabila sudah mendapat notifikasi endorsement tidak mendapatkan fasilitas tidak pungut PPN, hal apa yang perlu dilakukan untuk melunasi kekurangan pembayaran PPN tersebut ? apakah dari pihak penjual membuat faktur pajak pengganti 011 atau dari pembeli langsu
Jawaban
1. Berdasarkan PMK 173 Tahun 2021 Pasal 4 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. Pasal 8 (1) Berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Paj
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN