User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140136--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bantuanya, kami sudah menyampaikan laporan pajak 2021 sejak bulan Maret 2022. Namun kami tidak bisa melanjutkan laporannya karena ada kurang bayar pajak. Dalam hal ini, kami sampaikan bahwa setiap melakukan pencairan dana proyek, pihak instansi terkait langsung memotong pajak dimaksud (PPh 21). Di kesempatan ini kami meminta agar dapat dibantu difasilitasi atas kendala tersebu

Jawaban

Untuk pelaporan SPT tidak bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pembayaran pajak atas kurang bayarnya. Silakan bisa melakukan pembayaran terlebih dahulu sampai diperoleh NTPN untuk diinput pada SPT Tahunan. Mohon maaf kring pajak tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi ke pengguna jasa dalam hal ini Instansi pemerintah

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k29/140136--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)