faq1:5k29:140125--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk batas akhir upload tgl 15 bulan berikutnya itu hanya berlaku untuk FP keluaran saja kan ya? kalau fp masukan aman” aja? kalau utk fp pengganti bagaimana
Jawaban
Berdasarkan PER 03/2022 Pasal 18 (1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 12 (1) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/ atau ditentukan o
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k29/140125--07-april-2022.txt · Last modified: (external edit)