faq1:5k29:140109--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP terutang maret tapi dubuat tanggal 4 april, pembeli mau kreditin bisa di maret atau april?
Jawaban
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/140109--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)