User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140109--08-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP terutang maret tapi dubuat tanggal 4 april, pembeli mau kreditin bisa di maret atau april?

Jawaban

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/140109--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)