faq1:5k29:140087--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika buat faktur melebihi tgl 15 bulan berikutnya kemudian belum upload
Jawaban
jika belum buat maka dianggap terlambat membuat fp karena dikembalikan lagi fp dibuat saat penyerahan/pembayaran mana yang lebih dahulu, kemudian jika sudah input namun belum upload melebihi tgl 15 kemungkinan akan reject
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k29/140087--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)