faq1:5k29:140079--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait dengan jasa kontruksi PPN dan PPh nya jika terminnya berbeda beda untuk pengenaan tarifnya
Jawaban
Untuk PPh pastikan kapan terutangnya, setelah PP 9 tahun 2022 terbit atau sebelumnya, kemudian untuk PPN pastikan terutangnya penyerahan atau pembayaran terlebih dahulu, jika penyerahan terlebih dahulu dan memang sebelum 1 april 2022 maka dikenakan 10%, jika yg terjadi pembayaran terlebih dahulu dengan termin maka tergantung pembayaran terminnya
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k29/140079--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)