User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140066--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Jika pengenaan fee based yang di lakukan perusahaan asuransi belum PKP, apakah tetap di kenapan Ppn ? 2. Apakah dasar hukumnya.

Jawaban

Perusahaan Asuransi ditunjuk sbg pemungut PPN, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yg dipungutnya (pasal 2 ayat 9 PMK 67 th 2022, lebih detil ada di pasal 6 nya, dan ada contoh di lampirannya)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k29/140066--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)