faq1:5k29:140063--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terkait UU hpp dimana atas skpkb ppn jkp luar negri bisa dikreditkan, apa bisa dibantu dalam proses penginputan di efakturnya? teknisnya bagaimana?
Jawaban
Pengisian pengkreditan SKP atas Pemanfaatan JKP, silakan dimasukan di Dokumen Lain PM detail transaksi 1 1 1 3 , nama lawan trasaksi adalah DJP, nomor dokumen adalah nomor ketetapan, tanggal dokumen tanggal pelunasan dan masa pajak adalah masa pengkreditan.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140063--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)