faq1:5k29:140058--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp?
Jawaban
di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bisa menggunakan UU KUP, UU PPN, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m batasan Pengusaha kecil PMK197/2013.. kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140058--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)