faq1:5k29:140053--07-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sesuai PMK 123/2020 , Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak ya tar. Jadi pelaporannya sebagai lampiran SPT Tahunan. Ketentuan lebih lanjut sarankan WP buka PMK 123/2020 ya.
Jawaban
sesuai PMK 123/2020 , Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak ya. Jadi pelaporannya sebagai lampiran SPT Tahunan. Ketentuan lebih lanjut sarankan WP buka PMK 123/2020 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140053--07-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)