User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140051--07-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

menurut PER - 03/PJ/2022 batas upload faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. apabila ada koreksi/revisi penjualan yg mengakibatkan adanya faktur pengganti, apakah batas upload sebelum tanggal 15 juga?

Jawaban

Untuk batas upload FP Pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022. Sehingga batas uploadnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal FP Pengganti tersebut. Ketentuan pembuatan FP Pengganti tetap mengacu Pasal 22 dan Lampiran J PER-03/PJ/2022.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k29/140051--07-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1