faq1:5k29:140050--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
batas waktu upload faktur yg tgl 15 bulan berikutnya apakah juga berlaku untuk ekspor dan impor? Kalau untuk pib peb atau dokumen lain apakah diatur ya batas waktu uploadnya?
Jawaban
Pada Pasal 18 (1) PER-03/2022, e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 12 (2) ,Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur. (1) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140050--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)