faq1:5k29:140049--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak.. kami membeli sistem sofware, beserta implentasinya. Namun pada nota pembelian kami oleh penjual tidak dinyatakan nominal jasa-nya. Jadi tidak terhutang PPh 23 kah?
Jawaban
Dikembalikan ke WPnya ya, apakah dalam pembelian software tsb memang ada jasa yang diberikan atau tidak. Jika memang transaksinya ada jasa dan jasa yg diberikan sesuai PMK-141/2015 maka terutang PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/140049--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)