User Tools

Site Tools


faq1:5k29:140034--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, apakah fp atas “Imbalan Jasa Penawaran Umum Perdana Saham” dan atas “Management, Underwriting, and Selling Fee” boleh dikreditkan? ini tetep mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP, atau ada aturannya tersendiri ya? terima kasih

Jawaban

tidak ada diatur secara khusus ya. kembali ke pasal 9 ayat 8 mengenai PM yang tidak dapat dikreditkan. jika tidak memenuhi, silahkan dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k29/140034--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)