faq1:5k28:139977--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP Gabungan, apakah bisa 2 dalam 1 masa?
Jawaban
1 aja, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/139977--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)