faq1:5k28:139971--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan di Indonesia membuka Kantor Perwakilan di Luar Negeri. Hanya untuk membantu mengurus pembelian saja tanpa melakukan penjualan. Bagaimana perlakuan pajak atau peraturan pajaknya? Apakah biaya-biaya dari Kantor Perwakilan tersebut bisa diakui sebagai biaya di Indonesia?
Jawaban
Ini kayak cabang yaaa? kalau iyaa sepanjang biayanya berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya bisa dibiayakan. kembali lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh. kalau cabang/perwakilan gitu aturan perpajakannya ikut aturan di LN, nati nettonya bisa masuk ke spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k28/139971--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1