faq1:5k28:139966--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#36Q: ngin bertanya terkait aplikasi pph 23 ebupotjadi awalnya kami sudah membuat bukti potong, sudah bayar dan sudah lapor,yang ingin saya tanyakan adalah, apabila kami ingin membatalkan semua bukti potong yg telah dibuat dan dilaporkan, dan membuat pembetulan, apakah bisa?mohon infonya ya bu
Jawaban
#36A sebentar mba bukti potong yg sudah dilaporkan di SPT bisa dibatalkan jika memang transaksinya dibatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k28/139966--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1