User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139962--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada PT A yang memberikan jasa kepelabuhan terhadap PT B. Namun untuk menagih ke PT B ini tidak langsung PT A yang menagih, namun PT AA (perusahaan yg masih satu grup dengan PT A). Dalam hal ini apakah PPH atas jasa kepelabuhan ini dipotong ke PT A atau PT AA? Ibaratnya PT AA ini hanya sebagai perantara untuk penagihan Di kontrak ada tertulis PT A namun ada kata2 'via PT AA' Mungkin PT B ini memotong PPh ke PT AA. Kemudian PT AA memotong PPh ke PT A ya Bu?

Jawaban

Transaksinya Reimbursement Ship Administration Management Services dan Reimbursement Assist Tug, bisa PT aa memotong PT A kemudian PT B memotong PT AA, untuk dpp reimbursment dijelaskan di pasal 1 ayat 4 dan 5 PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k28/139962--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)