faq1:5k28:139928--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#14 Q: Untuk pemindahbukuan, apabila kita sudah melakukan pemindahukuan (disetujui oleh kantor pajak) dengan mata uang (IDR) ke PPh pasal 25 yang dimana PPh pasal 25 itu sendiri menggunakan mata uang (USD) bagaimana penyelesaiannya ya bu ? apakah kita harus merubah IDR ke USD ? dan apabila dirubah ke kurs USD mana yang kita ikuti ? bulan tujuan pemindahbukuan atau bulan pada saat transaksi tersebut
Jawaban
#14A bentar mbaa kondisinya pbk sudah disetujui KPP kurs yg digunakan kurs pembayaran, karena pbk pun tanggalnya merujuk ke tanggal pembayaran namun hal ini tidak dijelaskan secara gamblang di PMK 242 2014. bisa dibarengi dengan konfirmasi ke penyuluh di KPP
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k28/139928--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)