faq1:5k28:139916--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
saya mau tanya, pada aplikasi UNIFIKASI tidak ada pemotongan PPh untuk obligasi, bagaimana sy ingin membuat buktipotongnya ya bu, kode objek apa dalam aplikasi unifikasi tsb bu, PT kami menerbitkan obligasi, sehingga kami ingin memotong bunga obligasinya bu. Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
Pakainya Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Cek pasal 5 PER-24/202, Kalau di unifikasi, Inputnya saat proses Penyiapan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k28/139916--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1