User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139907--08-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jangka waktu dari SPHP sampai terbit SKP kapan?

Jawaban

Adanya ketentuan terkait jangka waktu dari SPHP sampai LHP. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannya paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP. (Pasal 15 ayat (5) PMK-184/PMK.03/2015) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pe

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k28/139907--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)