faq1:5k28:139907--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jangka waktu dari SPHP sampai terbit SKP kapan?
Jawaban
Adanya ketentuan terkait jangka waktu dari SPHP sampai LHP. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannya paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP. (Pasal 15 ayat (5) PMK-184/PMK.03/2015) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pe
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/139907--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)