faq1:5k28:139897--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
P3b Hongkong Ind pelayaran
Jawaban
Pasal 8 PERKAPALAN DAN TRANSPORTASI UDARA 1. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Pihak tersebut. 2. Laba yang diperoleh perusahaan dari Pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya pada Persetujuan tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi sebesar 50%.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k28/139897--08-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:49 (external edit)