faq1:5k28:139891--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika WP impor barang mendapatkan fasilitas tidak dipungut dengan menggunakan SKTD. Tapi barangnya dicatat sebagai persediaan, apakh boleh?
Jawaban
Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhn
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/139891--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)