User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139879--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya untuk pelaporan pph 4(2) atas sewa dan konstruksi dilaporkan dimana ya pak? di cabang atau di pusat?

Jawaban

terdaftar di KPP BKM. pasal 6 ayat 7 Per-05/2021 dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k28/139879--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)