faq1:5k28:139867--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP pedagang eceran kalau menyerahkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan apakah boleh buat faktur pajak digunggung
Jawaban
sesuai PER-03/2022 pasal 28 bisa buat FP digunggung tanpa mencantumkan nama pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k28/139867--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)