User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139867--08-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP pedagang eceran kalau menyerahkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan apakah boleh buat faktur pajak digunggung

Jawaban

sesuai PER-03/2022 pasal 28 bisa buat FP digunggung tanpa mencantumkan nama pembeli

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k28/139867--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)