faq1:5k28:139861--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketika upload tgl FP sama atau setelah tgl SPPB. Contoh saja FP dibuat draft dulu tgl 6 April, kemudian setelah mendapat SPPBnya, kami masukkan nomor SPPB dan mengubah tgl FP disamakan dgn SPPB. Apakah tidak masalah jika seperti itu ? Apakah akan kena sanksi ?
Jawaban
Mengenai ini kita jawab aja mas saat pembuatan faktur itu kapan seharusnya. tanggal faktur tidak melebihi tanggal sppb, kalau atnggalnya sama seharusnya bisa kok.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k28/139861--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)