User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139860--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya kalau saya dapat bukti potong pph final 4(2) jasa konstruksi jika tanggal pada bukti potongnya tidak sama dengan tanggal pembayaran apa akan bermasalah? apa ada ketentuan untuk penetapan tanggal pada bukti potongnya harus berpacu pada tanggal pembayaran atau tanggal serah terima?

Jawaban

tanggal pembayaran ini maksudnya pembayaran penghasilan dari pemberian jasa konstruksinya kan ya? bukan pembayaran dalam konteks penyetoran pphnya? kalau iya, berlaku ketentuan ini “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak” (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k28/139860--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1