User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139833--08-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau menanyakan terkait peraturan pajak PER 03 tentang faktur pajak. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. tanggal 15 di sini apakah mulai 15 april (faktur pajak maret)? atau mulai 15 mei (faktur pajak april)?

Jawaban

jadi kalo FPnya April, maksimal upload 15 Mei.. sebelum April, maksimal upload 15 Mei

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k28/139833--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)