faq1:5k28:139833--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau menanyakan terkait peraturan pajak PER 03 tentang faktur pajak. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. tanggal 15 di sini apakah mulai 15 april (faktur pajak maret)? atau mulai 15 mei (faktur pajak april)?
Jawaban
jadi kalo FPnya April, maksimal upload 15 Mei.. sebelum April, maksimal upload 15 Mei
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k28/139833--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)