faq1:5k28:139827--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pasal 7 ayat 2 PER-03/2022 itu terjadi di lapisan yg mana?
Jawaban
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor barn kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor barn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor barn dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k28/139827--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)