faq1:5k28:139745--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pasal 4 ayat 3 PMK 67/2022 diatur mengenai Agen Asuransi yang telah memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Apakah perusahaan asuransinya di tunjuk sebagai pemungut?
Jawaban
yang dikukuhkan sebagai PKP adalah agen asuransinya, bukan perusahaan asuransinya. karena *jasa menjualkan* polis/asuransi ini tidak masuk kriteria non objek, jadi atas penyerahannya terutang PPN. kalau yang menyerahkan jasa adalah PKP, maka harus memungut PPN, menerbitkan FP dan lapor SPT masa PPN. perihal dianggap dikukuhkan sebagai PKP ini, nanti agen asuransi harus menerbitkan dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dg FP tp jg harus memenuhi standar minimal data yg harus dicantumkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/139745--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)