faq1:5k28:139732--08-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#24Q: apa yg di maksud beda tetap dan beda waktu? Dan kalau bunga masuk ke koreksi beda tetap atau beda waktu ya? Boleh minta dasar hukumnya? Mohon bantuannya, mas/mbak
Jawaban
Beda Tetap dan Beda Waktu adalah istilah dalam PSAK/akuntansi pedoman umum kita adalah pakai pasal 4 (pengakuan penghasilan), pasal 6 (deductible expenses), pasal 9 (non deductible expenses) UU PPH jelaskan saja kalau itu adalah istilah akuntansi umum, untuk definisinya tidak diatur oleh DJP. silakan kembali ke pedoman akuntansi umum
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k28/139732--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)