User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139732--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#24Q: apa yg di maksud beda tetap dan beda waktu? Dan kalau bunga masuk ke koreksi beda tetap atau beda waktu ya? Boleh minta dasar hukumnya? Mohon bantuannya, mas/mbak

Jawaban

Beda Tetap dan Beda Waktu adalah istilah dalam PSAK/akuntansi pedoman umum kita adalah pakai pasal 4 (pengakuan penghasilan), pasal 6 (deductible expenses), pasal 9 (non deductible expenses) UU PPH jelaskan saja kalau itu adalah istilah akuntansi umum, untuk definisinya tidak diatur oleh DJP. silakan kembali ke pedoman akuntansi umum

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/139732--08-april-2022.txt · Last modified: (external edit)