Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q PT. A membeli induk-induk sapi dewasa untuk peternakannya. Setelah dikembangbiakkan dan melahirkan anak sapi, anak sapi tersebut diberi makan hingga besar lalu dijual secara ekspor. apakah PT. A perlu melakukan pemungutan PPh Psl 22 untuk pembelian induk-induk sapi tersebut ?
Jawaban
sepanjang memenuhi berarti tetap pemungut mbak. PMK 34/2017 stdtd PMK 41 2022. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, pe
Dasar Hukum
–
Editor
AMP