User Tools

Site Tools


faq1:5k28:139703--08-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q PT. A membeli induk-induk sapi dewasa untuk peternakannya. Setelah dikembangbiakkan dan melahirkan anak sapi, anak sapi tersebut diberi makan hingga besar lalu dijual secara ekspor. apakah PT. A perlu melakukan pemungutan PPh Psl 22 untuk pembelian induk-induk sapi tersebut ?

Jawaban

sepanjang memenuhi berarti tetap pemungut mbak. PMK 34/2017 stdtd PMK 41 2022. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, pe

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k28/139703--08-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1